DPRD Jatim Catat Sejarah Bahas Perda, Libatkan Warga

Sabtu, 10 Nopember 2007 07:41:09
DPRD Jawa Timur mencatat sejarah. Perda Penataan Sempadan Kali Surabaya dan Kali Wonokromo yang baru disahkan setelah dibahas selama 5 bulan, melibatkan masyarakat yang terkena aturan Perda. Mereka adalah warga stren kali.
Selama ini masyarakat yang berada di sekitar bibir sungai Surabaya dianggap memperburuk kondisi ekosistem sungai Surabaya. Oleh karena itu pemerintah berusaha menggusur pemukiman di sekitar kali Surabaya.
Menurut Ketua Panitia Khusus (pansus) Perda Strenkali DPRD Jatim, Lutfillah Masduqi, sebenarnya yang memperburuk kualitas air sungai di Surabaya bukan hanya penduduk strenkali. Disinyalir yang paling banyak mengotori kali Surabaya adalah perusahaan yang ada di sepanjang kali Surabaya.
Untuk menjaga kualitas air sungai di Surabaya yang menjadi bahan baku air bersih di Surabaya dan sekitarnya, DPRD Jatim membentuk pansus untuk merancang aturan tentang penataan sempadan sungai Surabaya.
Sebelumnya, pemprop telah memiliki rancangan Perda stren kali yang di dalamnya mengacu pada sistem relokasi. Semua penduduk di sepanjang bantaran sungai kali Surabaya harus dipindahkan. Untuk itu pemprop berusaha menyediakan rumah susun untuk menampung warga stren kali. Namun setelah melakukan pembahasan lebih lanjut antara pansus stren kali dan warga yang didampingi staf ahlinya, usulan Pemprop diubah total.
Draf yang disusun pansus strankali mengacu pada sistem revitalisasi, di mana masyarakat dilibatkan menjaga kebersihan sungai dan menolak keberadaan penduduk baru. Dengan sistem ini, masyarakat tidak akan direlokasi dan mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan sten kali.
Dalam sistem ini, masyarakat juga dituntut untuk menata dirinya sendiri, sehingga pemerintah tidak perlu mengatur warga. Warga juga diwajibkan memberikan jalan inspeksi selebar 3 meter di pinggir sungai serta menata lingkungan secara baik agar terhindar dari kesan kumuh.
”Pemerintah tidak boleh memandang masyarakat stren kali sebagai pengganggu, tapi lebih pada masyarakat yang perlu disejahterakan,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyelesaian draf Perda, pansus membentuk tim perumus. Ini dilakukan karena saat ini di tiap anggota dewan mempunyai kesibukan untuk membahas Perda lain. Tim terdiri dari tujuh orang yakni, Lutfillah Masduqi, Hidayat Masyaji (FKB), Rivo Henardus, M Sirodj (FDK), Wisnu Sakti Buana (FPDI-P), Sudiyati Mustajab (FPG), dan Didik Setyobudi (FPAN). Hal ini dilakukan setelah pembahasan Perda ini mengalami kemacetan.
Sekretaris pansus stren kali, Rivo Henardus mengatakan, besarnya potensi yang ada di Kali Surabaya dan Wonokromo diperlukan peraturan yang dapat merevitalisasi sumber daya alam yang ada. Selain itu, penempatan stren kali sebagai kawasan permukiman terbatas merupakan pilihan yang bagus, karena juga mempunyai potensi tersendiri.
Sementara itu pada sidang paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi, Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Ali Saeboo, mengatakan Panitia Khusus (pansus) perda Stren kali dianggap lemah dalam pembahasan perda ini. Hal ini terbukti lamanya waktu pembahasan aturan ini. “Waktu lima bulan ini cukup lama untuk membahas satu Perda,” katanya. Namun, FPG memaklumi kondisi tersebut, karena dalam pembahasan perda ini dibutuhkan kehati-hatian.
Dari aspek materi, FPG menilai pansus kurang cermat dalam merusmuskan ketentuan prinsip seperti batas garis sempadan yang tidak diatur secara tegas dalam perda. “Kami minta gubernur bisa mengatur ini (garis sempadan, red) dalam peraturan gubernur,” katanya.
Gundul Bersama
Di luar ruang sidang paripurna DPRD Jatim usai pengesahan perda stren kali diwarnai kejadian unik. Puluhan warga berkerumun untuk mengantarkan sekitar 20 orang yang akan melakukan aksi “gundul bersama”. Aksi ini untuk menyambut disahkannya perda stren kali yang di dalamnya mencantumkan daerah stren kali sebagai wilayah pemukiman terbatas.
Mereka meneriakkan yel-yel mendukung dewan. Sekjen Paguyuban Warga Strenkali, Andreas Suhadi menyambut baik. “Aksi gundul bersama ini tanda kita menyukuri disahkannya perda stren kali tanpa menggusur warga secara besar-besaran,” katanya.
Masyarakat stren kali akan melaksanakan komitmennya untuk menjaga kelestarian sungai. Warga sanggup menyediakan lahan sekitar 3 meter dari bibir sungai sebagai jalan inspeksi untuk menjaga kali. Selain itu, warga juga sepakat merenovasi kampung dengan membalik rumah mereka menghadap ke sungai. Dengan cara ini kesan kumuh pemukiman strenkali akan hilang.
Perwakilan warga stren kali, Wawan Some mengatakan, warga kini sudah tenang dari ancaman penggusuran. Disahkannya Perda ini dinilai Wawan sebagai kemenangan warga Jatim. Karena ini merupakan pengalaman pertama Perda dibahas melibatkan pemerintah, dewan dan masyarakat sehingga ditemukan win-win solution yang tepat. “Ini konsep baru, warga dilibatkan secara aktif dalam menentukan kebijakan,” katanya.
Perusahaan
Aturan dalam Perda yang memberikan ruang kosong di sepanjang kali Surabaya seluas 3-5 meter tidak berlaku bagi perusahaan yang berdiri di stren kali sungai kali Surabaya. Karena itu, 157 perusahaan yang dibangun di sempadan sungai Kali Surabaya terancam dikepras hingga 50 meter dari bibir sungai. Pengeprasan ini dilakukan jika Perda Penataan Sempadan Sungai Kali Surabaya dan Wonokromo diterapkan. Pansus yang membahas Perda ini masih memberikan kelonggaran waktu relokasi.
Menurut Lutfillah Masduqi, tidak akan nada tawar-menawar masalah ini, kecuali mereka memberikan konsep pemeliharaan sungai seperti yang dilakukan warga.
Beberapa pengusaha mengeluhkan keputusan pengeprasan. Perwakilan manajemen pabrik korek PT Pakabaja Jayabaya yang berada di Pagesangan Surabaya, Hugeng mengatakan, pada dasarnya pabriknya tidak ingin dikepras. Ia menilai peraturan ini terlalu mendadak.
Sementara pemilik UD Sumber Air, Jl Bibis Karah Surabaya, Abd Ghofur menyesalkan langkah yang dinilai tanpa sosialisasi. “Jika dikepras, bagaimana nasib karyawan kami yang juga butuh makan,” ujarnya. Dia minta agar tidak dilakukan pengeprasan dan diganti dengan pemeliharaan lingkungan sungai.
Kompromi
Pengusaha yang memiliki perusahaan di sekitar Kali Surabaya berusaha untuk kompromi agar dewan tidak melakukan pengeprasan sejauh 50 meter dari bibir sungai. Mereka minta Perda tidak membedakan hunian dengan perusahaan. Namun DPRD tetap teguh pada keputusan mengepras.
Manajemen PT Pakabaja Jayabaya, Hugeng, saat hearing dengan pansus Perda stren kali minta disamakan dengan aturan untuk warga. Jika disamakan dengan warga, pengusaha ini berjanji akan membuatkan jalan inspeksi.
Namun pansus menolak berkompromi. “Tidak akan ada kompromi mengenai masalah ini,” kata Harsono, anggota pansus. Kompromi bukan mengatur tata letak bangunan, tetapi lebih pada pemberian waktu untuk relokasi pabrik.
Sekretaris Pansus, Rivo Hernardus menegaskan, jika kompromi terjadi, akan mengurangi wibawa pansus dan merupakan pelecehan terhadap Perda. Perlakuan pabrik dengan pemukiman warga memang dibedakan. Karena pabrik di strenkali juga mengancam ekosistem sungai.
Selain itu, menurut Rivo, pabrik-pabrik di sekitar Kali Surabaya diduga banyak melakukan perusakan lingkungan dengan membuang limbah sehingga air sungai tidak mungkin dikonsumsi. *(admin)-infokom Jatim
teks foto:
Gedung DPRD Jatim

0 komentar:
Posting Komentar