Rabu, 07 Januari 2009

ANTISIPASI BENCANA, Usulkan Raperda


Bencana alam yang melanda Manokwari dan Sorong, membuat anggota Komisi E DPRD Jatim, Rivo Henardus SH MHum sangat prihatin. Rivo mengusulkan agar Jawa Timur segera membuat rancangan peraturan daerah (raperda) penanggulangan bencana alam. Sebab, mengaca pada peristiwa di Manokwari dan Sorong, penanganannya kurang maksimal. "Alangkah baiknya jika program ini didahulukan dibandingkan dengan program yang lain," kata Rivo, kemarin. Menurut Rivo, jika ada raperda penanggulangan bencana alam, maka bisa segera dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Tingkat Daerah (BPBTD). Ini sesuai perintah Undang-Undang No 24/2007 tentang penanggulangan bencana pasal 25, bahwa prosedur pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Tingkat Daerah, harus melalui perda sebagai payung hukum."Kita kan tidak tahu kapan bencana bisa terjadi. Tapi kita mesti waspada dengan daerah-daerah di Jatim yang berada di daerah Selatan dan rawan gempa. Ini yang harus diantisipasi sejak dini," tutur politisi dari Partai Demokrat ini.Dalam pasal 18 UU No 24/2007 juga disebutkan, yang memimpin badan penanggulangan di daerah adalah pejabat di bawah gubernur atau pejabat eselon 1b. Pembahasan raperda ini bisa dilakukan komisi E, atau dibentuk pansus lintas komisi. Ini dilakukan karena urusan kegiatan sosial memang sering berhubungan dengan Komisi A. Namun penyaluran bantuan akan melalui Komisi E. Karena itu, dimungkinkan sekali membentuk pansus yang akan membahas raperda penanggulangan bencana alam. "Keberadaan badan otonomi seperti ini penting. Sebab, mereka nanti yang bisa paham seperti apa penanganan yang harus dilakukan," tutur Rivo, yang kini mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Jatim Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo). (nin)

0 komentar: