DPRD Jatim Minta THR Buruh Dipercepat

24-09-2007 / 16:29:23
Komisi E DPRD Jatim meminta kepada Gubernur Jatim agar segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Hal ini berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Menaker No 4/1994 tentang Pemberian THR. Sebelumnya, Gubernur Jatim sudah bicara meminta para pengusaha agar segera membayar THR karyawan paling lambat H-7 atau seminggu sebelum lebaran. Namun, hal ini hanya sebatas imbauan yang dasar hukumnya kurang kuat. “Itu kkan hanya imbauan. Gubernur harus mengeluarkan SE, agar perusahaan segera mencairkan THR,” ujar anggota Komisi E DPRD Jatim, Rivo Henardus di kantornya. Semakin cepat pembayaran THR, akan semakin bagus karena kebutuhan menjelang lebaran sangat besar, apalagi karyawan harus melakukan “ritual” mudik ke kampung halaman. Setelah SE gubernur turun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim dapat segera melakukan sosialisasi dengan 38 disnaker kab/ko, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan karyawan. “Dalam pertemuan itu, ketiganya harus membuat kesepakatan. Kalau tidak membayar apa sanksinya dan kalau tidak mampu apa solusinya,” ujarnya. Setelah itu, Disnaker harus segera membentuk tim pengawas untuk memantau pelaksanaan SE gubernur. Bagi perusahaan yang kesulitan membayar THR, sesuai SK Menaker, diwajibkan mengirim surat pada disnaker dan selanjutnya disnaker akan mengirim pengawas untuk memeriksa kebenaran laporan dari perusahaan setempat. Selain itu, disnaker juga harus bisa mencarikan solusi agar perusahaan tidak terlalu terbebani dan nasib karyawan tetap diperhatikan. “Bagaimanapun hak karyawan tetap diutamakan,” katanya. Bagi perusahaan yang tidak taat terhadap SE Gubernur, dirinya minta agar disnaker memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Komisi E juga, minta jangan sampai ada karyawan yang dirugikan dalam masalah pencairan THR. Sementara, beberapa waktu yang lalu, Wakadisnaker Jatim, Setiadjit telah mengatakan bahwa SE Gubernur terkait pemberian THR sedang digodok di pemprop. Nantinya akan diedarkan ke seluruh bupati dan walikota se-Jatim dan ke semua pengusaha.***
sumber Bicaraku.com
Teks foto Kalangan pekerja menuntut kesejahteraan dan THR dibayar.

0 komentar:
Posting Komentar