Jangan Beri Kami Ikan, tapi Beri Kail
Jangan Beri Kami Ikan, tapi Beri Kail
"Jangan beri kami ikan, tetapi beri kami kail," ucap Trimarjono, salah satu pendiri Yayasan Gerontologi Abiyoso Provinsi Jawa Timur. Orang-orang lanjut usia seharusnya diberdayakan dan diberi hak seperti yang tertuang dalam undang-undang, jangan sekadar dikasihani dan diberi materi.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menyebutkan, pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Data Badan Pusat Statistik 2005 menyebutkan, Jawa Timur memiliki penduduk sebesar 37,07 juta orang. Jumlah penduduk lanjut usia (lansia) mencapai 10,34 persen atau 3,83 juta orang. Jumlah itu diperkirakan akan meningkat sebesar setengah juta per tahun.
Sebanyak 80 persen dari jumlah lansia, sebanyak 3,83 juta orang, bukan pensiunan pegawai negeri. Dengan demikian, sebanyak 3,06 juta orang tidak mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah tiap bulan.
Dari para lansia yang tidak menerima uang pensiun itu, 70 persen atau 2,14 juta orang bermukim di pedesaan. Adapun 1,16 juta orang atau 38 persen dari 3,06 juta tersebut buta huruf.
Dengan UU No 13/1998 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 dan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia, menurut Trimarjono, diharapkan Pemerintah Provinsi Jatim lebih memerhatikan masalah lansia. Lansia perlu mendapatkan penanganan secara institusional oleh pemerintah dibantu masyarakat.
Yayasan Gerontologi Abiyoso yang dipimpin oleh Trimarjono memprakarsai perwujudan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Lansia di Jatim. Salah satu hal yang ditonjolkan dalam isi raperda tersebut adalah pemberdayaan lansia.
Hal itu, lanjut mantan Wakil Gubernur Jatim periode 1985 - 1990, terutama untuk lansia yang tidak memiliki uang pensiun untuk menyokong kehidupan ekonominya. Dengan memberikan modal dan keterampilan, diharapkan lansia memiliki sumber penghasilan sendiri. Penyediaan fasilitas khusus bagi lansia juga diatur dalam raperda. Hal itu mengingat lansia memiliki keterbatasan fisik. Misalnya, pembangunan loket khusus di fasilitas umum seperti terminal dan rumah sakit supaya lansia tidak perlu mengantre.
Bantuan yang diberikan pemerintah saat ini, menurut Trimarjono, sebagian besar berupa materi yang habis digunakan dalam beberapa hari. Namun, masih sedikit bantuan berupa pembinaan dan pemberdayaan bagi lansia.
Draf raperda Lansia sudah diberikan kepada Pemprov Jatim. Menurut Kepala Dinas Sosial Pemprov Jatim Binsar Tua Siregar, draf itu sudah diserahkan ke DPRD untuk dilakukan uji materi.
Pemprov Jatim, kata Siregar, telah berupaya memberikan perhatian kepada lansia melalui pembentukan Karang Werda di seluruh desa dan kelurahan di Jatim. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 65 Tahun 1996. Karang Werda merupakan lembaga yang menampung kegiatan dari, oleh, dan untuk para lansia. Lembaga ini merupakan wadah bagi lansia untuk melakukan aktivitas guna memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, budaya, olahraga, dan agama.
Pada hakikatnya, Karang Werda merupakan wadah untuk menampung sekaligus mengoordinasikan kegiatan pelayanan dari pemerintah atau pihak lain untuk lansia.
"Pembentukan Karang Werda digagas oleh Yayasan Gerontologi Abiyoso. Yayasan itu membantu pemerintah untuk menangani masalah lansia. Karena itu, program dan sistem Karang Werda diprakarsai oleh yayasan tersebut," kata Siregar.
Trimarjono mengungkapkan, hingga saat ini ada 8.468 Karang Werda di desa atau kelurahan di Jatim. Namun, tidak semua Karang Werda mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan dari pemerintah. Salah satu Karang Werda di Kabupaten Malang mendapatkan bantuan lembu, di Madiun para lansia diberdayakan untuk budidaya jamur. Di Nganjuk Karang Werda diberi kambing untuk diternakkan. Namun, masih banyak Karang Werda yang belum mendapatkan perhatian.
Menurut Siregar, anggaran yang disediakan Pemprov Jatim melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Tahun 2006 untuk menangani masalah lansia di luar biaya rehabilitasi panti jompo sebesar Rp 250 juta. Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional mengalokasikan dana sebesar Rp 1,862 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pelayanan dan pembinaan para lansia. Misalnya, pengobatan gratis kepada para lansia dan bantuan ekonomi.
Kurangnya perhatian pemerintah kepada para lansia tidak hanya dilihat dari minimnya kegiatan pemberdayaan dan pembinaan. Akan tetapi, juga dari kurang tersedianya panti jompo bagi para lansia yang telantar.
Di Jatim hanya terdapat 12 panti werda yang didirikan oleh pemerintah. Sebanyak 18 panti werda lain didirikan oleh swasta. Total daya tampung panti werda mencapai 1.354 orang.
Daya tampung panti werda di Jatim tidak cukup untuk menampung para lansia yang telantar. Yang dimaksud dengan lansia telantar adalah mereka yang tidak memiliki keluarga dan berpenghasilan tidak tetap. Berdasarkan data dinas sosial, jumlah lansia telantar di Jatim tahun 2005 mencapai 154.987 orang.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Rivo Henardus mengatakan, perlindungan kepada lansia akan diatur dalam perda lansia. Namun, perda ini belum dapat dibahas pada tahun 2006. Selain masalah keterbatasan anggaran, juga masih belum dilakukan uji materi. Kemungkinan pada tahun 2007 perda ini dapat disahkan.
Keberadaan perda lansia dinantikan oleh lebih dari 3,8 juta orang yang berumur lebih dari 60 tahun. Jumlah ini terus bertambah setiap tahun. Mereka menunggu komitmen dari pemerintah untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kesejahteraan. (AGUSTINA LILIASARI--kompas)

0 komentar:
Posting Komentar