Kenaikan UMK Jatim 2006 Sebesar 13,5 Persen

Kamis, 8 Desember 2005 16:20:20
SURABAYA--Gubernur Jatim H Imam Utomo saat melepas jamaah haji kloter pertama di Bandara Juanda Surabaya Kamis (8/12) mengatakan, usulan kenaikan UMK sebesar 13,5 persen itu bukan merupakan kewenangan Pemprop Jatim, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan amanah UU No 98 yang menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan memberikan saran, pertimbangan serta merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian direkomendasi kepada bupati/walikota lalu diusulkan kepada gubernur. ”Keputusan 13,5 persen tersebut berdasarkan Dewan Pengupahan kabupaten/kota, yang harus segera diberlakukan awal 2006. Sedangkan sosialisasinya diharapkan selesai akhir bulan ini,” tuturnya.
Menurut gubernur, pemberlakukan UMK ini juga berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diperoleh melalui survey harga komponen kebutuhan hidup layak di daerah-daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menakertrans RI No PER-17/MEN/VIII/2005 yang teridri dari kebutuhan makanan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi serta tabungan.
.Sementara itu Anggota Komisi E dari Fraksi Demokrat Keadilan (FDK), Rivo Henardus SH MHum, saat ditemui di Gedung DPRD, Kamis (8/12) mengatakan, pihaknya akan membantu menyosialisasikan dan mengawasi pelaksanaanya sesuai dengan kewenangan Komisi E. “Kami akan mengawasi langsung prosesnya karena hal ini merupakan keputusan gubernur, ”ujarnya.
Rivo Henardus menambahkan, Komisi E DPRD Jatim merupakan wadah aspirasi masyarakat dan tidak merupakan pemutus hubungan antara masyarakat dengan gubernur. ”Kami merupakan lembaga politis yang bertugas sesuai dengan Amanat Undang-Undang yaitu sebagai legislasi serta pengawasan ke daerah-daerah hingga sesuai dengan harapan,“ ujarnya. *(cr8)
Teks Foto: Aksi buruh menuntut kenaikan UMK.

0 komentar:
Posting Komentar