Pemprop Jatim Bentuk Perda Pendamping PP 41/2007
Jumat, 25 Januari 2008
Rencana Pemprop Jatim untuk membentuk perda pendamping PP 41/2007 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah harus menunggu hasil konsultasi dengan Mendagri. Pasalnya, ada beberapa usulan dari dewan yang belum diatur dalam PP tersebut.
Apabila perda pendamping ini disahkan, maka perda yang sebelumnya mengatur tentang organisasi pemerintahan daerah akan gugur dengan sendirinya. Dan proses perampingan dinas-dinas di lingkungan Pemprop Jatim bisa dilaksanakan.
untuk memilih personel yang akan dipertahankan, Soekarwo menegaskan hanya akan memilih orang yang memiliki kompetensi dan profesionalisme. "Nanti akan kami lihat kompetensi dan profesionalismenya. Misalnya ada empat orang maka yang dipilih satu orang berdasarkan kompetensi dan profesionalisme", ujarnya. P
Pembahasan raperda perampingan dinasi akan dimulai pada 4 Februari untuk masalah non lembaga. Sedangkan untuk pembahasan masalah kelembagaan akan dilaksanakan18 Februari.
Anggota Panitia Musyawarah DPRD Jatim, Rivo Henardus menjelaskan, pembahasan perda ini masih menunggu konsultasi dengan Mendagri. Untuk pembahasan mengenai instansi mana yang harus dirampingkan, dirinya minta agar melibatkan komisi lainnya. Sebelumnya, Komisi A menyatakan telah mempersiapkan perda pendukung PP organisasi perangkat daerah tersebut. "Tentang organisasi perangkat daerah oleh aturan pemerintah pusat, Komisi A saat ini sudah mempersiapkan. Paling tidak perda pendukung PP tersebut harus dari inisiatif DPRD", katanya.
Perda pendamping pelaksanaan PP 41 itu nantinya lebih mempertimbangkan faktor keuangan daerah, kebutuhan daerah dan sasaran tugas yang harus diwujudkan. Selain itu, kepentingan membuat perda pendamping tersebut, untuk memantau kinerja Pemprop Jatim. Keluarnya PP No 41/2007 merupakan salah satu petunjuk pelaksanaan dari UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. PP tersebut sebagai pedoman bagi daerah berkaitan dengan penyusunan perangkat daerah yang berdasarkan kewenangan daerah.
sumber : jatim.go.id
Rencana Pemprop Jatim untuk membentuk perda pendamping PP 41/2007 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah harus menunggu hasil konsultasi dengan Mendagri. Pasalnya, ada beberapa usulan dari dewan yang belum diatur dalam PP tersebut.
Apabila perda pendamping ini disahkan, maka perda yang sebelumnya mengatur tentang organisasi pemerintahan daerah akan gugur dengan sendirinya. Dan proses perampingan dinas-dinas di lingkungan Pemprop Jatim bisa dilaksanakan.
untuk memilih personel yang akan dipertahankan, Soekarwo menegaskan hanya akan memilih orang yang memiliki kompetensi dan profesionalisme. "Nanti akan kami lihat kompetensi dan profesionalismenya. Misalnya ada empat orang maka yang dipilih satu orang berdasarkan kompetensi dan profesionalisme", ujarnya. P
Pembahasan raperda perampingan dinasi akan dimulai pada 4 Februari untuk masalah non lembaga. Sedangkan untuk pembahasan masalah kelembagaan akan dilaksanakan18 Februari.
Anggota Panitia Musyawarah DPRD Jatim, Rivo Henardus menjelaskan, pembahasan perda ini masih menunggu konsultasi dengan Mendagri. Untuk pembahasan mengenai instansi mana yang harus dirampingkan, dirinya minta agar melibatkan komisi lainnya. Sebelumnya, Komisi A menyatakan telah mempersiapkan perda pendukung PP organisasi perangkat daerah tersebut. "Tentang organisasi perangkat daerah oleh aturan pemerintah pusat, Komisi A saat ini sudah mempersiapkan. Paling tidak perda pendukung PP tersebut harus dari inisiatif DPRD", katanya.
Perda pendamping pelaksanaan PP 41 itu nantinya lebih mempertimbangkan faktor keuangan daerah, kebutuhan daerah dan sasaran tugas yang harus diwujudkan. Selain itu, kepentingan membuat perda pendamping tersebut, untuk memantau kinerja Pemprop Jatim. Keluarnya PP No 41/2007 merupakan salah satu petunjuk pelaksanaan dari UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. PP tersebut sebagai pedoman bagi daerah berkaitan dengan penyusunan perangkat daerah yang berdasarkan kewenangan daerah.
sumber : jatim.go.id
Teks foto: Para PNS Pemprov Jatim dalam suatu acara.


0 komentar:
Posting Komentar