Selasa, 30 Desember 2008

Penetapan Perda Stren Kali Tertunda Lagi





Irawulan - detikSurabaya

Surabaya - Penetapan raperda stren kali ditunda lagi. Hal ini karena belum adanya kesepakatan antara eksekutif, panitia khusus (pansus) DPRD Jatim dan stake holder lainnya.

Penundaan ini adalah kali kedua. Pansus stren kali meminta perpanjangan waktu satu bulan untuk melakukan perubahan terhadap draf penataan sempadan kali Surabaya.

Penundaan ini lebih dikarenakan dalam substansi raperda yang diajukan oleh eksekutif lebih mengarah pada relokasi alias penggusuran.

Rivo Henardus, anggota Pansus Stren Kali kepada wartawan, Senin (3/9/2007) mengatakan, antara tim ahli warga dan Pemprov Jatim sebenarnya sudah ada kesamaan pandangan. Kesamaan itu terutama mengenai, penataan tanpa relokasi, warga membuat inspeksi serta penataan bantaran kali.

"Kalau sampai relokasi, dampak sosial ekonominya menimpa masyarakat," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya.

Dan salah satu klausul penting yang dimasukkan dalam draf versi pansus kata Rivo, adalah renovasi pabrik-pabrik di sepanjang Kali Surabaya dan Wonokromo, yang dinilai tidak berkomitmen dalam perlindungan lingkungan.

"Sambil menunggu kesamaan pendapat dari stake holder, eksekutif, legislatif, dan warga stren, pansus minta perpanjangan waktu satu bulan," kata politisi dari Partai Demokrat ini.

Anggota Komisi E ini menambahkan seluruh pabrik yang ada di garis sempadan sungai Kali Surabaya dan Wonokromo akan diberlakukan sama dengan warga yakni renovasi. Ini sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

Rivo menambahkan masyarakat stren kali tidak perlu merasa resah dengan belum ditetapkannya raperda penataan sempadan sungai ini. "Bila kesepakatan dengan stakeholder bisa segera tercapai, dalam waktu kurang dari satu bulan, raperda sudah bisa disahkan," ungkapnya.(wln/mar)

teks foto

Salah satu sudut stren kali Surabaya.

0 komentar: