Saatnya Berbakti kepada Lansia

Selasa, 17 Apr 2007,
Saatnya Berbakti kepada Lansia
Disusun, Perda Baru untuk Lindungi Manula
Nasib sebagian besar lansia (lanjut usia) yang masih memprihatinkan kini disikapi serius oleh DPRD Jatim dan Pemprov. Mereka kini sedang menggodok perda yang bisa melindungi kehidupan para lansia.
Munculnya inisiatif tersebut didasari kenyataan masih banyaknya instansi yang belum tergerak memperhatikan nasib para lansia. Petugas di loket-loket pelayanan publik sering mengabaikan para manula itu. Pelayanan yang diberikan kepada para lansia sama dengan warga lain yang masih termasuk golongan usia produktif (di bawah 60 tahun). Padahal, secara fisik dan finansial, para lansia memiliki keterbatasan.
"Nasib para lansia saat ini sangat memprihatinkan. Banyak yang tidak terurus dan hidup menggelandang di jalanan," ujar Jamal Abdullah Akatiri, anggota Komisi E (kesra) DPRD Jatim.
Kebanyakan, lansia telantar tersebut berasal dari golongan ekonomi lemah. "Seharusnya para lansia itu dirawat anak dan cucunya. Tapi, kalau kondisi ekonomi sekeluarga sama-sama miskin, ya susah," katanya.
Karena itu, pemerintah daerah harus tanggap. Negara harus melindungi kehidupan para lansia. Apalagi, pemerintah sudah memiliki payung hukum yang kuat, yakni UU No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Namun, para lansia masih menjadi kaum yang terpinggir.
Menurut Komisi E DPRD Jatim, jumlah lansia di provinsi tersebut mencapai 5.490.370 orang. Di antara jumlah itu, 2.712.976 (49,41 persen) orang berada dalam kondisi terurus. Sisanya, 2.745.690 lansia atau lebih dari separo (50,01 persen) telantar. Jumlah itu mungkin bakal bertambah. Sebab, masih ada 31.704 orang (0,58 persen) yang termasuk kategori rawan telantar.
Kenyataan itulah yang menginspirasi DPRD Jatim bersama pemprov menyusun Perda Kesejahteraan Lanjut Usia. Saat ini, konsep perda tersebut sudah masuk dalam prolegda (program legislasi daerah). Dengan demikian, perda tersebut termasuk salah satu prioritas pemprov serta dewan.
Secara garis besar, perda tersebut berisi kebijakan-kebijakan yang bertujuan menyejahterakan para lansia. Meski ada juga aturan tentang kewajiban, hak-hak para lansia lebih dimanjakan. Pada bab pertama saja, sudah ditegaskan bahwa para lansia berhak mendapatkan penghidupan dan peningkatan kesejahteraan yang layak. Para lansia juga berhak mendapatkan prioritas dalam mengakses pelayanan sosial, kesehatan, dan pelayanan umum lainnya. Selain itu, mereka berhak menentukan kemandirian sesuai kemampuan masing-masing.
"Seluruh instansi publik wajib memberikan kemudahan kepada para lansia," tegas Jamal. Seluruh petugas di loket-loket kantor publik diwajibkan mendahulukan pelayanan kepada para lansia.
Mengacu pada konsep perda itu, para lansia juga berhak mendapatkan kesempatan bekerja melalui sektor formal. Dunia usaha diwajibkan memberikan peluang seluas-luasnya kepada para lansia untuk mendapatkan pekerjaan. "Tentu harus disesuaikan kemampuan fisik dan kualifikasi," ungkapnya.
Dalam rancangan perda lansia, peluang kerja untuk para lansia harus disesuaikan dengan enam faktor. Yakni, kondisi fisik, keterampilan atau keahlian, pendidikan, formasi yang tersedia, bidang usaha, serta faktor lain yang terkait dengan kemampuan lansia. "Kebanyakan para lansia tidak memiliki penghasilan lagi. Kalau PNS, mereka masih bisa mendapatkan pensiun. Tapi, yang bukan PNS ya susah kalau tidak punya pekerjaan sambilan," jelas Rivo Henardus, anggota komisi E dari Partai Demokrat.
Rancangan perda itu mewajibkan semua penyedia jasa transportasi, mulai kereta api, bus kota, pesawat terang, hingga angkot, memberi potongan harga tiket sampai 50 persen. Selain itu, tempat-tempat wisata diwajibkan memberikan fasilitas diskon yang sama. "Petunjuk teknis tentang potongan tiket itu akan diatur secara lebih detail dalam pergub (peraturan gubernur)," katanya.
Menurut Rivo, kebijakan tersebut merupakan hal wajar. Sebab, para lansia sudah tidak memiliki penghasilan. "Di Eropa, para lansia tidak hanya digratiskan tiket, tapi juga mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah secara rutin. Tapi, kami sadar, Jatim tidak mungkin meniru Eropa. Karena itu, potongan harga tiket sampai 50 persen tersebut saya rasa sudah wajar," kata alumnus Ubaya tersebut.
Untuk memberi efek mengikat, perda lansia juga dilengkapi jerat hukum. Secara rinci, rancangan perda lansia menyebut dua jenis sanksi, yakni administratif dan pidana. Sanksi administratif diberikan berbentuk teguran lisan, tertulis, dan yang terparah pencabutan izin pelayanan. Sanksi pidana diberikan jika terjadi kelalaian, pelanggaran, atau penyimpangan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.
Selanjutnya, disebut pula bahwa organisasi atau lembaga pelayanan publik yang tidak menyediakan aksesibilitas bagi lansia bisa didenda sesuai ketentuan atau kurungan selama-lamanya enam bulan. Perorangan, kelompok, keluarga, organisasi atau lembaga yang lalai, sehingga mengakibatkan kerugian bagi lansia, bisa didenda maksimal Rp 50 juta.
Ada pula ketentuan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melakukan eksploitasi, kekerasan, penelantaran, penyimpangan seksual, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan penderitaan lansia. "Soal tata cara dan proses penyidikan, itu kami serahkan sesuai perundangan," tegas Rivo.
Pemprov dan komisi E saat ini sedang memikirkan rumus terbaik untuk memperketat pemberian sanksi. Sebab, selama ini, penegakan sanksi perda jarang diberlakukan secara optimal. "Kami tidak ingin perda tersebut hanya menjadi kertas kosong. Karena itu, mekanisme pengawasan terhadap sanksi akan kami perketat," ujarnya. (oni/cie)--Berita Indopos Jakarta
Teks: Yang seperti ini harus diperhatikan hak-haknya.

0 komentar:
Posting Komentar