Selasa, 30 Desember 2008

Tak Sekolahkan Anak Bakal Didenda


Saturday, 20 December 2008
Surabaya - Surya-Ini peringatan bagi orangtua di Jatim yang enggan, apalagi sampai memaksa anaknya untuk tidak sekolah karena alasan untuk bekerja membantu perekonomian keluarga.
Jika tetap melakukan itu terhadap anaknya, mereka bisa terkena hukuman, mulai denda hingga kurungan penjara . Hukuman ini juga berlaku bagi pihak-pihak yang menghalangi seorang anak untuk mendapatkan hak pendidikan.
Hukuman bagi orangtua yang lalai ini memang belum bisa diterapkan sekarang. Tetapi wacana untuk membuat jera orangtua melalui peraturan tersebut sekarang sudah menggelinding di DPRD Jatim. “Kami menilai masalah hak mendapatkan pendidikan ini sangat urgen. Problem yang selama ini menjadi penghalang, termasuk orangtua yang lalai mesti ada proses penyadaran,” tutur Fathorrasjid, Ketua DPRD Jatim, Jumat (19/12).
Munculnya wacana itu bermula dari dialog para pimpinan DPRD Jatim dengan tamunya, para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jatim, Kamis (18/12). Para anggota DPD yang bertamu itu terdiri KH Mujib Imron, KH Mahmud Ali Zein, dan Murgito. Satu-satunya anggota DPD asal Jatim yang tidak ikut adalah KH Nuruddin A Rahman karena sedang menunaikan ibadah haji.
Dialog banyak membicarakan pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun di Jatim. Program wajib belajar itu sudah menjadi ketentuan UU No 20/2003.
Dari dialog itu terungkap di Jatim masih ada sejumlah penghalang yang membuat anak kehilangan hak dasarnya itu. Salah satu penghalang adalah sikap orangtua. Masih ada sebagian orangtua enggan menyekolahkan anak, sekalipun sekolah telah membebaskan biaya pendidikan. Yang lebih memprihatinkan, sebagian orangtua dengan alasan keterbatasan ekonomi kemudian mempekerjakan anaknya yang masih usia wajib sekolah.
Dari pertemuan itu juga terungkap, sebenarnya sudah ada peraturan pemerintah (PP) yang membicarakan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan program wajib belajar tersebut, yaitu PP No 47/2008. Sayangnya dalam PP ini tidak dicantumkan detil sanksinya, termasuk bentuk-bentuk sanksi. “Sanksi ini, saya kira termasuk item yang perlu dijabarkan dalam perda (peraturan daerah). Tapi secara keseluruhan perda itu arahnya memacu peningkatan partisipasi masyarakat dalam pendidikan,” jelas Fathor.
Wacana itu pun menggelinding cepat ke Komisi E (Bidang Kesra), yang salah satunya membidangi pendidikan. “Komisi E sangat respek dengan upaya-upaya untuk peningkatan pendidikan. Makanya dalam waktu dekat kami akan minta dukungan kepada fraksi-fraksi,” jelas Rivo Henardus, anggota Komisi E DPRD Jatim.
Jika fraksi-fraksi memberikan dukungan, Rivo memperkirakan awal 2009 mendatang persiapan penyusunan rancangan perda sudah bisa dimulai. Persiapan itu di antaranya dengan melakukan pembahasan yang melibatkan sejumlah kalangan. Dari internal DPRD, komisi E akan membahasnya dengan Dewan Pakar DPRD Jatim. Lembaga ini beranggotakan 15 pakar perguruan tinggi. Lalu dari luar DPRD, pembicaraan akan dilakukan dengan dinas pendidikan Jatim, para pakar, dan praktisi pendidikan.
“Kami optimistis banyak kalangan mendukung munculnya raperda ini. Sebab Jatim sekarang lagi getol membangun bidang pendidikan. Anggaran misalnya, mulai tahun 2009 sudah ditetapkan 20 persen, yang nilainya sekitar Rp 800 miliar. Ini merupakan anggaran paling besar dalam bidang pembangunan di APBD 2009,” kata Rivo.
Problemnya, raperda pendidikan ini belum masuk dalam daftar program legislasi daerah (prolegda) 2009. Padahal prolegda 2009 sudah terlanjur digedok. Ini berarti harus membongkar ulang daftar prolegda yang sudah tersusun.
Ketua DPRD Jatim, Fathorrasjid menjamin masalah pendidikan akan bisa masuk Prolegda 2009 bila para pimpinan fraksi sepakat. “Saya akan minta panleg (panitia legislasi) untuk membahasnya. Ini masalah yang harus diprioritaskan. Kalau perlu awal 2009 ini bisa didahulukan pembahasannya,” jelas Fathorrasjid.

Bentuk Represi

Ketua Dewan Pendidikan Jatim, Prof Dr Zainuddin Maliki mengkritik rencana dewan membuat perda yang isinya mendenda orangtua yang tidak menyekolahkan anaknya.

Menurutnya, jika perda itu digodok dan diberlakukan, sama hanya melegalkan tindakan represi di bidang pendidikan yang bersembunyi di balik perundang-undangan atau alat hukum yang ada.
“Makanya kalau nanti Dewan Pendidikan diminta pendapat terkait rencana perda tersebut, kita akan menolaknya,” tegas Zainuddin kepada Surya, Jumat (19/12) malam.

Pendekatan di bidang pendidikan, kata Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) ini, mestinya dilakukan dengan cara partisipatoris. Artinya, keterlibatan masyarakat dalam bidang pendidikan adalah atas kesadaran masing-masing.

Bukannya dimobilisir agar ramai-ramai mau menyekolahkan anaknya. Kalaupun nanti orangtua mau menyekolahkan anaknya sebagaimana amanat perda, hasil atau lulusannya dipastikan tidak sesuai dengan harapan.

Khusus Jatim, usulan perda ini dinilai tak berdasar. Karena saat ini, dengan angka partisipasi murni (APM) dan angka partisipasi kasar (APK), pendidikan tingkat SD-SMP di atas 80 persen atau melebihi target yang ditetapkan pemerintah. Kalaupun ada orangtua tak bisa menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih tinggi (SMA/MA/SMK), penyebabnya lebih karena tak adanya biaya.

Agar anak dari keluarga miskin ini dapat melanjutkan sekolah, pemerintah harus menyediakan anggaran untuk mereka, bukan malah mendendanya. “Yang namanya orang tua pasti tidak ada yang tak ingin menyekolahkan anaknya,” tandas Zainuddin yang juga Dewan Pakar Pemprov Jatim ini. ian/uji--Harian Surya

teks foto;
Para siswa pemeran laskar pelangi

0 komentar: