Takut KPK, Anggota FDK Abaikan Uang Reses
Kamis, 04 September 2008
Surabaya � Sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikit banyak membuat keder nyali anggota dewan. Ini terlihat dari sikap beberapa anggota DPRD Jatim yang tidak mengambil jatah uang resesnya sebesar Rp 29 juta per anggota.
Salah satu fraksi yang tidak mengambil jatah uang reses itu adalah Fraksi Demokrat Keadilan (FDK). Setidaknya, 14 anggota FDK tidak mengambil uang resesnya, lantaran tidak ingin diobok-obok KPK. Apalagi, FDK mendengar bahwa KPK akan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan APBD Jatim 2008.
Ke 14 anggota FDK yang menolak uang reses itu antara lain Hermanto, Suhartono, Rivo Henardus, Renville Antonio, KH Yusnus Roichan, H Sembiring, Suharto, Reni Irawati, Desy Margareth, Linda Octavia (Partai Demokrat), Muhammad Siroj, Rofi� Munawar, M Subhan (PKS) dan KH Abdussalam Syah (PBB).
�Penggunaan uang reses itu memang sesuai UU 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan anggota DPR RI, DPD, dan DPRD. Namun, dalam kegiatan Jasmas ada pihak ketiga yang harus dilibatkan, yaitu EO (event organizer). Ini yang bikin ruwet pelaporannya,� ujar wakil Ketua FDK, Rivo Henardus, Rabu (3/9) di DPRD Jatim.
Pihak ketiga itu dikhawatirkan memicu turun kesulitan pelaporan yang membuat KPK turun tangan. Meski dalam Jasmas itu, anggota dewan didampingi dinas terkait namun dalam pelaksanaannya ada penyediaan fasilitas (konsumsi, dll).
�Idealnya (penyediaan) tersebut mestinya memang ditender untuk meminimalisir KKN. Tapi masalahnya, dana Jasmas hanya Rp 33 juta, setelah dipotong pajak menjadi Rp 29 juta. Padahal, kalau melalui proses tender harus di atas Rp 50 juta. Ini yang menyulitkan kami,� jelasnya.
Karena itu, sambungnya, FDK memutuskan memilih tidak mengambil uang reses. Berarti tidak menjalankan reses? �Bukan, kami tetap jalankan reses. Hanya saja, mereka menggunakan uang pribadi, bukan uang APBD,� tandasnya.(aya)--Harian Duta Masyarakat

0 komentar:
Posting Komentar