Dewan Buka Posko Pengaduan UMK

[ Selasa, 27 Januari 2009 ]
SURABAYA - Kabar tentang adanya beberapa perusahaan yang enggan membayar upah sesuai tarif minimal UMK (upah minimum kota/kabupaten) 2009 langsung direspons kalangan DPRD Jatim. Mereka akan membuka posko pengaduan untuk menampung laporan tentang pelanggaran UMK.
''Saya kira tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mematuhi aturan itu. Sebab, tarif itu kan sudah disepakati bersama,'' tegas anggota Komisi E DPRD Jatim Rivo Henardus kemarin.
Menurut dia, penetapan UMK 2009 merupakan hasil pembahasan antara pengusaha, buruh, dan pemerintah. Artinya, penetapan tarif tersebut sudah melalui perhitungan untung rugi untuk perusahaan maupun para pekerjanya.
Selain itu, kata Rivo, penetapan perusahaan yang mendapat keringanan berupa penangguhan pembayaran UMK sudah melalui berbagai mekanisme. "Yang namanya perusahaan, pasti punya beragam alasan untuk minta penundaan. Makanya, ada investigasi dari dinas terkait," katanya.
Nah, jika perusahaan masih dianggap kuat, tentu tidak ada penangguhan UMK. "Makanya, kalau ada yang tetap nekat, berarti mereka melanggar kesepakatan," tuturnya.
Karena itu, komisi E mempersilakan para buruh untuk menyampaikan temuannya jika memang di lapangan ada kasus pelanggaran UMK. "Jika memang laporan itu benar-benar terbukti, kami siap memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut," katanya.
Sebagaimana diketahui, di antara sekitar 28 ribu perusahaan di Jatim, tercatat ada 14 perusahaan yang mendapat keringanan untuk membayar UMK berdasar tarif lama (UMK 2008). Sedangkan 15 perusahaan lain ditolak pemprov. Hal itu sesuai SK Pj Gubernur Nomor 188/4/KPTS/013/2009 tertanggal 20 Januari 2009. Tapi, dalam perkembangannya, kalangan buruh menengarai ada beberapa perusahaan yang enggan membayar upah sesuai tarif baru.
Di bagian lain, setelah resmi menetapkan perusahaan yang mendapat penangguhan UMK, dijadwalkan hari ini disnakertransduk memanggil 14 perusahaan yang mendapat dispensasi itu. Agendanya adalah sosialisasi tentang mekanisme pelaksanaan pemberian UMK tersebut. (ris/oni)
''Saya kira tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mematuhi aturan itu. Sebab, tarif itu kan sudah disepakati bersama,'' tegas anggota Komisi E DPRD Jatim Rivo Henardus kemarin.
Menurut dia, penetapan UMK 2009 merupakan hasil pembahasan antara pengusaha, buruh, dan pemerintah. Artinya, penetapan tarif tersebut sudah melalui perhitungan untung rugi untuk perusahaan maupun para pekerjanya.
Selain itu, kata Rivo, penetapan perusahaan yang mendapat keringanan berupa penangguhan pembayaran UMK sudah melalui berbagai mekanisme. "Yang namanya perusahaan, pasti punya beragam alasan untuk minta penundaan. Makanya, ada investigasi dari dinas terkait," katanya.
Nah, jika perusahaan masih dianggap kuat, tentu tidak ada penangguhan UMK. "Makanya, kalau ada yang tetap nekat, berarti mereka melanggar kesepakatan," tuturnya.
Karena itu, komisi E mempersilakan para buruh untuk menyampaikan temuannya jika memang di lapangan ada kasus pelanggaran UMK. "Jika memang laporan itu benar-benar terbukti, kami siap memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut," katanya.
Sebagaimana diketahui, di antara sekitar 28 ribu perusahaan di Jatim, tercatat ada 14 perusahaan yang mendapat keringanan untuk membayar UMK berdasar tarif lama (UMK 2008). Sedangkan 15 perusahaan lain ditolak pemprov. Hal itu sesuai SK Pj Gubernur Nomor 188/4/KPTS/013/2009 tertanggal 20 Januari 2009. Tapi, dalam perkembangannya, kalangan buruh menengarai ada beberapa perusahaan yang enggan membayar upah sesuai tarif baru.
Di bagian lain, setelah resmi menetapkan perusahaan yang mendapat penangguhan UMK, dijadwalkan hari ini disnakertransduk memanggil 14 perusahaan yang mendapat dispensasi itu. Agendanya adalah sosialisasi tentang mekanisme pelaksanaan pemberian UMK tersebut. (ris/oni)


0 komentar:
Posting Komentar