Dewan Minta Dinas Laporkan Dana APBN
SURABAYA – Dinas-Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur penerima kucuran dana APBN tidak bisa lagi berbuat seenaknya sendiri. DPRD Jatim akan meminta rincian dana dari pusat itu sebelum mereka mengusulkan APBD 2009 yang sebentar lagi digodok.
Rincian itu tidak hanya jumlah kucuran. Tapi juga untuk program apa saja dana itu diberikan ke dinas-dinas. “Selama ini berapa jumlah dana dari APBN yang diterima dinas-dinas lolos dari pengawasan, begitu juga penggunaanya,” ungkap Rivo Henardus, anggota komisi E DPRD Jatim, Rabu (3/9).
Dinas-dinas yang menerima jatah dari pusat itu di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas P dan K, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Pemukiman, Dinas Pengairan, dan Dinas Bina Marga.
Dijelaskan Rivo, laporan-laporan penerimaan dana APBN beserta realisasinya akan diminta DPRD Jatim sebelum pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara) APBD 2009. “Seperti di Komisi E, dinas-dinas yang menjadi mitra kerja wajib memaparkan dana dari pusat itu,” tukasnya.
Tanpa itu, lanjut Rivo, usulan dana yang diajukan untuk program-program di tahun 2009 tidak akan ditindaklanjuti. Dewan beralasan, dengan diketahuinya kucuran dari pusat, tidak akan terjadi tumpang tindih anggaran. Karena selama ini diduga telah terjadi dobel anggaran yang tidak pernah terungkap karena lemahnya pengawasan. “Dikhawatirkan program yang sudah dibiayai pemerintah pusat, lalu dibiayai lagi oleh APBD,” tandasnya.
Selama ini, lanjut Rivo, DPRD Jatim memang tidak dalam kewenangan mengawasi penggunaan dana APBN. Hal tersebut adalah kewenangan DPR RI. “Sepanjang saya menjadi anggota dewan, dinas-dinas selalu berkelit dengan seribu macam alasan ketika ditanya berapa kucuran dana dari APBN yang mereka terima,” tutur politisi Partai Demokrat ini. n rko
Rincian itu tidak hanya jumlah kucuran. Tapi juga untuk program apa saja dana itu diberikan ke dinas-dinas. “Selama ini berapa jumlah dana dari APBN yang diterima dinas-dinas lolos dari pengawasan, begitu juga penggunaanya,” ungkap Rivo Henardus, anggota komisi E DPRD Jatim, Rabu (3/9).
Dinas-dinas yang menerima jatah dari pusat itu di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas P dan K, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Pemukiman, Dinas Pengairan, dan Dinas Bina Marga.
Dijelaskan Rivo, laporan-laporan penerimaan dana APBN beserta realisasinya akan diminta DPRD Jatim sebelum pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara) APBD 2009. “Seperti di Komisi E, dinas-dinas yang menjadi mitra kerja wajib memaparkan dana dari pusat itu,” tukasnya.
Tanpa itu, lanjut Rivo, usulan dana yang diajukan untuk program-program di tahun 2009 tidak akan ditindaklanjuti. Dewan beralasan, dengan diketahuinya kucuran dari pusat, tidak akan terjadi tumpang tindih anggaran. Karena selama ini diduga telah terjadi dobel anggaran yang tidak pernah terungkap karena lemahnya pengawasan. “Dikhawatirkan program yang sudah dibiayai pemerintah pusat, lalu dibiayai lagi oleh APBD,” tandasnya.
Selama ini, lanjut Rivo, DPRD Jatim memang tidak dalam kewenangan mengawasi penggunaan dana APBN. Hal tersebut adalah kewenangan DPR RI. “Sepanjang saya menjadi anggota dewan, dinas-dinas selalu berkelit dengan seribu macam alasan ketika ditanya berapa kucuran dana dari APBN yang mereka terima,” tutur politisi Partai Demokrat ini. n rko


0 komentar:
Posting Komentar