Minggu, 04 Januari 2009

Disnaker Bidik 450 TKA di Suramadu

12 October 2008
SETELAH membeber ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin di PT Mobil Cepu Limited (MCL)—anak perusahaan PT Exxon Mobil Oil Indonesia- di Bojonegoro, Disnaker Jatim kini membidik hal serupa di megaproyek Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura).
Disnaker mensinyalir, ada 450 orang TKA dari China tidak mengantongi izin resmi alias illegal.
Pihak Disnaker Jatim memastikan dalam minggu ini akan melakukan razia terhadap sejumlah TKA yang menggarap bentang tengah jembatan terpanjang di Indonesia itu.
“Di Suramadu ternyata ada 450 warga asing yang izinnya diragukan. Kita akan cek hal itu,” tegas Setiadjit, Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim, kemarin (13/10).
Bahkan, lanjut Setiadjit, bagian membengkokkan besi yang mestinya bisa dilakukan pekerja lokal pun dipegang orang asing. Begitu juga jenis pekerjaan seperti pengemudi, tukang masak juga kewarganegaraan China. ’’Padahal menurut aturan UU Tenaga Kerja disebutkan tenaga asing direkrut jika memiliki keahlian yang tidak dimiliki orang Indonesia. Kalaupun terpaksa tetap didampingi orang lokal,” beber Setiadjit.
Dari jumlah itu, kata Setiadjit, diduga cukup banyak yang tak mengantongi IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing) dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. ’’Untuk menertibkan TKA ini, tim terpadu sudah bergerak melakukan penyelidikan,” tukasnya.
Sama dengan pengawasan di Exxon Mobil beberapa waktu lalu, tim terpadu ini terdiri dari Disnakertrans, Polda Jatim dan Imigrasi. “Pidananya langsung Polda dan mereka yang ditemukan melanggar dokumen keiimigrasian akan ditangani Imigrasi dan langsung dideportasi,” tegasnya.
Upaya tersebut diakui Setiadjit sebagai tindak lanjut atas temuan warga negara asing yang meninggal dunia di Suramadu belum lama ini. Ternyata lanjut Setiadjit, izin yang dimiliki korban sudah kedaluwarsa. “Izinnya habis Juli 2007. Kayak begitu kan jelas-jelas pelanggaran, nah kalau sudah ada korban begitu, mau tidak mau pemerintah juga yang repot,” paparnya.
Untuk diketahui, Polda Jatim mencatat 5.784 orang asing melaporkan diri. Namun, hanya 638 orang melaporkan diri ke Dinas Tenaga Kerja. Jadi ada selisih 5.146 orang tidak jelas statusnya. Ketidakjelasan itu membuat Jatim mengalami sejumlah kerugian. Kerugian paling jelas berupa kehilangan pendapatan dari retribusi pekerja asing USD 100 per bulan per tenaga kerja asing yang harus dibayar perusahaan. “Kalau ada 5.136 pekerja tidak terdata, artinya Jatim kehilangan USD 513.600 atau Rp 4,5 miliar per bulan,” cetusnya.
Sementara itu, Koordinator Loket Pelayanan IMTA Disnaker Jatim, Wahyudi mengatakan, pengurusan perpanjangan IMTA sebenarnya cukup mudah. Cukup pihak perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing datang ke Disnaker. Jika belum memiliki IMTA, perusahaan harus mengurus di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Kalau masih baru, harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RKTA),” ujarnya.
Depnakertrans akan meneliti RKTA sebelum mengeluarkan rekomendasi pembuatan IMTA. Depnakertrans akan melihat apakah suatu jabatan bisa diisi pekerja lokal atau tidak. “Kalau masih mencukupi atau masih layak mempekerjakan tenga lokal, IMTA tidak bisa diproses,” tandasnya. Pendaftaran tenaga kerja asing juga harus dilakukan oleh perusahaan atau badan hukum. Orang pribadi tidak diizinkan mempekerjakan pekerja asing.
Penertiban Pekerja Asing di Jatim Tidak Tegas
Banyaknya pekerja asing bekerja di Jawa Timur tanpa izin dikarenakan sikap dari Disnakertrans Jatim sendiri yang tak tegas. Hal itu dikatakan anggota Komisi E DPRD Jatim, Rivo Hernandus.
"Kita sudah mengultimatum disnakertrans untuk tegas memberi sanksi. Tapi selama ini sikap Disnakertrans angin-anginan. Baru bergerak ketika ada moment," kata Rivo Hernandus.
Menurut dia, seharusnya secara berkala Disnakertrans datang ke perusahaan yang mempekerjakan TKA. Tapi itu tidak hampir tidak pernah dilakukan oleh Disnakertrans. Kalau memang tidak sanggup, Disnaker bisa membentuk tim kecil untuk melakukan pengawasan.
"Harusnya secara berkala datang ketiap perusahaan untuk mengecek apakah para pekerja asing itu izin tinggalnya masih ada atau sudah habis. Dan apakah knowledge transfer sudah terjadi antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal," tuturnya.
Anggota Fraksi Demokrat Keadilan ini mengungkapkan hingga saat inimereka belum mendapatkan data resmi jumlah tenaga asing yang bekerja di Jatim. Komisi E, lanjutnya, sudah berulangkali meminta data tersebut pada Disnakertrans namun tak membuahkan hasilnya. Disnakertrans dan imigrasi tambah dia harusnya bisa bekerjasama untuk menertibkan para pekerja asing ilegal ini. "Kita belum tahu jumlahnya berapa. Dalam sidak yang kita lakukan dibeberapa hiburan di Surabaya banyak pekerja asing. Tapi tidak ada sanksi jelas makanya tetap banyak yang datang ke Indonesia," tandasnya.
Saat ini Disnakertrans Jatim tengah menyelidiki sejumlah proyek yang ditengarai melibatkan banyak tenaga asing. Di antaranya yang dibidik adalah proyek migas Blok Cepu Bojonegoro yang dikelola PT Mobil Cepu Limited, PLTU Pacitan, PLTU Tanjung Awar-Awar Tuban dan Proyek Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) serta yang lainnya. n rko
Teks foto: Proyek jembatan Suramadu yang tinggal selangkah lagi rampung.

0 komentar: