Disnaker harus Tegas soal Penundaan UMK
Thursday, 15 January 2009(SINDO) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertrans dan Kependudukan) Jatim tidak main-main menyikapi keberadaan 35 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2009.
Buktinya, dinas ini kemarin langsung membeber hasil audit sekaligus verifikasi yang dilakukan pihaknya bersama tim auditor independen. Kepala Disnakertrans dan Kependudukan Jatim Indra Wiragana kemarin menyebut, dari 35 perusahaan yang mengajukan penangguhan,13 di antaranya dinilai tidak lolos verifikasi.
Karena itu, 13 perusahaan tersebut dimintasegera melaksanakan UMK 2009 sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Gubernur No 188/403/KPTS/013/2008 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim tahun2009.Menurut dia,tidak lolosnya 13 perusahaan tersebut lantaran pengajuan penangguhan yang diminta tidak sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Kependudukan No 231/2003.Dalam keputusan itu disebutkan,upah yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja lebih dari1tahunwajibsesuaiUMK.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Rivo Henardus meminta Disnakertrans dan Kependudukan segera menyerahkan hasil audit dan verifikasinya ke Pejabat (Pj) Gubernur Jatim Setia Purwaka. (soeprayitno)
Buktinya, dinas ini kemarin langsung membeber hasil audit sekaligus verifikasi yang dilakukan pihaknya bersama tim auditor independen. Kepala Disnakertrans dan Kependudukan Jatim Indra Wiragana kemarin menyebut, dari 35 perusahaan yang mengajukan penangguhan,13 di antaranya dinilai tidak lolos verifikasi.
Karena itu, 13 perusahaan tersebut dimintasegera melaksanakan UMK 2009 sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Gubernur No 188/403/KPTS/013/2008 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim tahun2009.Menurut dia,tidak lolosnya 13 perusahaan tersebut lantaran pengajuan penangguhan yang diminta tidak sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Kependudukan No 231/2003.Dalam keputusan itu disebutkan,upah yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja lebih dari1tahunwajibsesuaiUMK.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Rivo Henardus meminta Disnakertrans dan Kependudukan segera menyerahkan hasil audit dan verifikasinya ke Pejabat (Pj) Gubernur Jatim Setia Purwaka. (soeprayitno)
Teks: Aksi demo menuntut perbaikan upah.


0 komentar:
Posting Komentar