Jumat, 02 Januari 2009

KOMISI E TAK LAKUKAN DUPLIKASI INSTRUMEN HUKUM

Rabu, 6 April 2005 16:37:34

Diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif oleh Komisi E (bidang Kesra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, tidak untuk melakukan duplikasi terhadap kedua instrumen hukum yang ada, yakni Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Juru bicara Komisi E (bidang Kesra) DPRD Jatim Rivo Henardus SH Mhum, saat rapat paripurna ke V masa persidangan I tahun 2005 DPRD Jatim dalam acara Penjelasan Komisi E atas usul Prakarsa Raperda tentang Pelindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, di gedung DPRD Jatim Jl Indrapura Surabaya, Rabu (6/4) mengatakan, Raperda inisiatif dari Komisi E DPRD Jatim ini merupakan pengaturan terhadap bentuk dan peran serta Pemerintah Propinsi Jatim dalam mewujudkan suatu kepastian hukum.
Rivo menjelaskan, Raperda inisiatif yang diusulkan ini tidak terkait dengan permasalahan gender, tetapi lebih pada efektivitas serta kurativitas pemberian perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. "Selama ini yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap tindak kekerasan adalah pada penerapan sanksi hukum melalui Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, sedangkan penanganan terhadap korban tidak dilakukan secara maksimal," tandasnya.
Komisi E berharap, agar Raperda inisiatif yang diusulkannya benar-benar dapat memaksimalkan peran Pemerintah Jatim dalam memfasilitasi dan pendanaan melalui APBD. Hal tersebut dimaksudkan untuk lebih memberikan perlindungan sebagaimana kedua UU tersebut. Komisi E juga menjawab pertanyaan yang diajukan Fraksi Demokrat Keadilan yakni, disepakatinya apabila nanti raperda tersebut disyahkan maka fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Jatim lebih dikedepankan, hal ini sesuai dengan fungsi DPRD yang diamanatkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Komisi Perlindungan Anak Jatim yang diatur dalam keputusan Gubernur Jatim No 188/154/KPTS/013/2003 memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi hak anak agar hak si anak dapat dipenuhi. Sehingga anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal. "Ini tentu berbeda dengan perlindungan dalam substansi Raperda inisiatif perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yakni perlindungan yang diberikan Pemerintah Jatim dalam hal fasilitasi dan pembiayaan seperti pengadaan tempat penampungan," tambahnya. *(pri)

0 komentar: