Jumat, 02 Januari 2009

Komisi E Panggil Bapemas Bahan Juklan KDRT


Rabu, 8 Maret 2006 15:23:33
"Tanggal 10 besok lusa, kami akan memanggil pihak Bapemas untuk melaporkan hasil pembuatan juklak secara tertulis agar perda no 9 tahun 2005 ini segera bisa disosialisasikan kepeda masyarakat," kata anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Rivo Hernandus SH M hum saat ditemui di kantornya, Rabu (8/3)
Menurutnya, pembuatan juklak untuk sosialisasi perda ini seharusnya sudah dilaksanakan satu bulan setelah perda no 9 ini diputuskan. anggaran sosialisasi untuk perda ini juga tidak akan diturunkan sebelum juklak secara tertulisnya selesai. "Adapun penyebab kemolorannya kita tunggu penjelasan dari Bapemas besok lusa", ungkapnya.
Secara umum, lahirnya perda ini sebenarnya karena tuntutan dari masyarakat. Masyarakat menilai bahwa undang–undang yang ada seperti UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Pada Anak, penekanannya hanya pada pelaku kekerasan. Dalam UU tersebut belum ada ketentuan atau kebijakan hukum tentang korban. Padahal yang paling menderita adalah korban. " Pelaku jika sudah di putuskan hukumannya di pengadilan ya sudah selesai," tambahnya.
Sedangkan korban akan menderita tekanan psikologi yang berkepanjangan. Data di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar mereka yang menjadi korban kekerasan adalah dari kalangan menengah kebawah, dan mereka tidak akan mampu membiayai proses visum atau pendampingan psikologi. "Kalau di pemerintahan propinsi ada anggaran untuk itu, kenapa tidak dimanfaatkan ?," kilahnya
Perda ini juga berarti pengaktifan kembali Pusat Pelayanan Terpadu yang akhir-akhir ini tidak berfungsi, karena tidak ada anggaran. Adapun yang bertidak sebagai leading sector dalam sosialisasi perda ini, pihaknya menunjuk Bapemas dibantu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya. *(amd)

0 komentar: