Selasa, 30 Desember 2008

Dewan Desak Gubernur Keluarkan SE THR Pekerja


Jum'at, 21 September 2007 11:20 WIB
Reporter : Faishol Taselan

SURABAYA--MIOL: DPRD Jawa Timur mendesak Gubernur Jatim Imam Utomo segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

"Menaker sudah mengeluarkan imbauan agar THR dibayar H-7, sekarang kita minta Gubernur harus mengeluarkan SE, agar perusahaan segera mencairkan THR," kata anggota Komisi E DPRD Jatim Rivo Henardus di Surabaya, Jumat.

Gubernur Jatim sudah bicara meminta para pengusaha agar segera membayar THR karyawan paling lambat H-7 atau seminggu sebelum lebaran. Namun, hal ini hanya sebatas imbauan yang dasar hukumnya kurang kuat.

Namun, Dewan menilai pernyataan gubernur hanya sebatas sebagai imbauan, perlu ada tindaklanjuti konkrit berupa surat edaran agar memiliki kekuatan.

Semakin cepat pembayaran THR, akan semakin bagus karena kebutuhan menjelang lebaran sangat besar, apalagi karyawan harus melakukan ''ritual'' mudik ke kampung halaman.

Setelah SE gubernur turun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim dapat segera melakukan sosialisasi dengan 38 disnaker kab/kota, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan karyawan.

"Dalam pertemuan itu, ketiganya harus membuat kesepakatan. Kalau tidak membayar apa sanksinya dan kalau tidak mampu apa solusinya," ujarnya.

Setelah itu, Disnaker harus segera membentuk tim pengawas untuk memantau pelaksanaan SE gubernur. Bagi perusahaan yang kesulitan membayar THR, sesuai SK Menaker, diwajibkan mengirim surat pada disnaker dan selanjutnya disnaker akan mengirim pengawas untuk memeriksa kebenaran laporan dari perusahaan setempat.

Selain itu, disnaker juga harus bisa mencarikan solusi agar perusahaan tidak terlalu terbebani dan nasib karyawan tetap diperhatikan.

"Bagaimanapun hak karyawan tetap diutamakan," katanya.

Bagi perusahaan yang tidak taat terhadap SE Gubernur, dirinya minta agar disnaker memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Komisi E juga, minta jangan sampai ada karyawan yang dirugikan dalam masalah pencairan THR. (FL/OL-1)


teks foto:
Seorang buruh wanita marah-marah dalam aksi demo menuntut kesejahteraan.

0 komentar: