Selasa, 30 Desember 2008

Dewan Sosialisasikan Prolegda dan Perda



SURABAYA - Pembentukan peraturan daerah (perda) atau legislasi di daerah, bukan sepenuhnya menjadi kewenangan dari kepala daerah dan DPRD saja. Namun, pembentukannya juga menjadi tanggung jawab masyarakat untuk berperan serta.
Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi Program Legislasi Daerah (prolegda) dan Perda Provinsi Jatim, yang digelar atas kerjasama DPRD Jatim dengan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, di ruang Pascasarjana Untag Surabaya, Senin (22/12).
''Untuk itulah, maka kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya lewat kampus, seminar-seminar, dan lain-lain," kata anggota panitia legislasi (Panleg) DPRD Jatim, Rivo Henardus SH MHum.
Menurut Rivo, tanpa adanya keterlibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan perundangan-undangan di daerah khusus peraturan daerah, maka mustahil perda bisa diterima dan dilaksanakan.
Misalnya, saat ini sudah ada peraturan pemerintah (PP) No 47 tahun 2008 tentang wajib belajar. Dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang harus mengikuti wajib belajar. Jika ada orang tua yang tidak menyekolahkan putra-putrinya, maka bisa dikenakan sanksi.
Nah, menyikapi PP seperti ini, lanjut Rivo, maka DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Kini sedang diupayakan tentang raperda partisipasi pendidikan di Jatim. Sehingga, diharapkan komitmen APBD Jatim sebesar 20 persen untuk pendidikan, bisa berjalan sukses.
''Di daerah yang terpencil di Jatim, kemungkinan masih ada anak usia 10 tahun yang disuruh bekerja oleh orang tuanya. Padahal, mereka seharusnya masa belajar, bukan bekerja," tambah Rivo.
Dengan kondisi seperti ini, maka sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, dia akan mengomunikasikan rumusan raperda tersebut dengan tenaga ahli. Mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jatim, panitia legislasi, praktisi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang concern di bidang pendidikan.
Dalam acara sosialisasi, kemarin, juga dihadiri panitia legislasi DPRD Jatim lainnya, yakni Basuki Babussalam dan Kusnadi. Acara tersebut dihadiri para dosen hukum, mahasiswa Untag Surabaya, dan pemerhati hukum lainnya.
Seorang peserta sosialisasi, Bambang mengritisi bahwa saat ini banyak perda yang tumpang tindih. Kondisi ini tentu saja mengherankan. Padahal, yang membuat perda adalah dari pihak dewan bersama eksekutif. Dia juga berharap, nantinya Perda Jatim, bisa mengunci perda-perda yang ada di kabupaten/kota se-Jatim. “Sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (nin)


Teks foto: ABDULLAH MUNIR/RADAR SURABAYA
SOSIALISASI: Revo Henardus menjelaskan prolegda dan perda Jatim kepada civitas akademika Untag, kemarin.

0 komentar: