Pemprov Puji Warga Stren Kali Kepras Rumah Sendiri untuk Penuhi Perda
SURABAYA - Inisiatif warga RT 7, RW 12 Bratang Gede yang mengepras rumah sendiri untuk penuhi perda stren kali, disambut positif DPRD dan Pemprov Jatim. Bahkan, pemprov berencana memberikan penghargaan kepada warga di sepanjang stren kali itu.
Bentuk dan besaran penghargaan masih perlu dibahas. "Bagus ada kesadaran seperti itu. Perlu dicontoh warga lain yang juga tinggal di stren kali," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Jatim Mustofa Chamal Basya kemarin. Apalagi, inisiatif itu dilakukan meski pergub yang mengatur teknis pelaksanaan perda stren belum selesai.
Pihaknya memang tidak bisa serta merta mengeluarkan pergub seperti tuntutan warga stren. Pemprov masih perlu menunggu kajian perda tersebut di Depdagri. "Tapi kami telah menyiapkan. Kalau perda turun dari pusat, pergub sudah siap," ujarnya.
Dia menjamin pergub tidak akan melenceng dari perda. Hanya, ada beberapa titik lokasi yang lebar garis sempadannya dibuat lebih luas. Lahan tersebut, kata Mustofa, untuk perlintasan alat pengeruk sungai. Namun, keputusan itu baru akan dikeluarkan setelah ada perda.
Dia juga memahami keinginan warga agar tidak lagi digusur. Hal itu bisa saja jika Depdagri meloloskan perda itu apa adanya. Namun, pemprov tidak bisa berbuat banyak jika yang terjadi sebaliknya. Misalnya, Depdagri memutuskan daerah stren kali sama sekali tak boleh ditinggali warga. "Karena itulah, kami masih menunggu perda," kata pria 52 tahun itu.
Namun, anggota DPRD Jatim Rivo Henardus mengaskan, warga tak perlu khawatir digusur. Asal, mereka tinggal di daerah tersebut sesuai aturan. "Kami berani menjamin," tegasnya. Dia memuji warga stren telah sadar hukum dan membantu pemerintah melaksanakan pembangunan.
Tidak ada alasan bagi pemprov melakukan penggusuran. Hal itu, menurut kader Partai Demokrat tersebut, sesuai dengan komitmen warga, dewan, dan pemprov saat menyusun perda.
Jika pemprov menyalahi komitmen, "Kami akan membelanya (warga stren kali, Red)," tegasnya. Apalagi, inisiatif warga itu dilakukan dengan sukarela. Selama ini mereka juga sudah menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Misalnya, membayar retribusi sampah, listrik, PBB, dan telepon.
Rivo justru meminta agar pemprov tidak menekan warga pemukiman untuk menaati perda sementara industri yang melanggar perda masih bercokol dan tidak pernah diutik. "Jangan warga saja, pabriknya yang membuang limbah juga disentil dong," ujarnya.
Warga stren kali Jagir, sebagaimana diberitakan, memangkas rumah mereka sendiri. Merenovasi rumah dan menghadapkan ke arah sungai. Bahkan, tiap rumah yang telah direnovasi telah dilengkapi septic tank. Hal itu sesuai dengan perda stren kali yang melarang membuang limbah cair rumah tangga ke sungai serta rumah membelakangi sungai. (eko/cfu)--JAWA POS
Bentuk dan besaran penghargaan masih perlu dibahas. "Bagus ada kesadaran seperti itu. Perlu dicontoh warga lain yang juga tinggal di stren kali," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Jatim Mustofa Chamal Basya kemarin. Apalagi, inisiatif itu dilakukan meski pergub yang mengatur teknis pelaksanaan perda stren belum selesai.
Pihaknya memang tidak bisa serta merta mengeluarkan pergub seperti tuntutan warga stren. Pemprov masih perlu menunggu kajian perda tersebut di Depdagri. "Tapi kami telah menyiapkan. Kalau perda turun dari pusat, pergub sudah siap," ujarnya.
Dia menjamin pergub tidak akan melenceng dari perda. Hanya, ada beberapa titik lokasi yang lebar garis sempadannya dibuat lebih luas. Lahan tersebut, kata Mustofa, untuk perlintasan alat pengeruk sungai. Namun, keputusan itu baru akan dikeluarkan setelah ada perda.
Dia juga memahami keinginan warga agar tidak lagi digusur. Hal itu bisa saja jika Depdagri meloloskan perda itu apa adanya. Namun, pemprov tidak bisa berbuat banyak jika yang terjadi sebaliknya. Misalnya, Depdagri memutuskan daerah stren kali sama sekali tak boleh ditinggali warga. "Karena itulah, kami masih menunggu perda," kata pria 52 tahun itu.
Namun, anggota DPRD Jatim Rivo Henardus mengaskan, warga tak perlu khawatir digusur. Asal, mereka tinggal di daerah tersebut sesuai aturan. "Kami berani menjamin," tegasnya. Dia memuji warga stren telah sadar hukum dan membantu pemerintah melaksanakan pembangunan.
Tidak ada alasan bagi pemprov melakukan penggusuran. Hal itu, menurut kader Partai Demokrat tersebut, sesuai dengan komitmen warga, dewan, dan pemprov saat menyusun perda.
Jika pemprov menyalahi komitmen, "Kami akan membelanya (warga stren kali, Red)," tegasnya. Apalagi, inisiatif warga itu dilakukan dengan sukarela. Selama ini mereka juga sudah menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Misalnya, membayar retribusi sampah, listrik, PBB, dan telepon.
Rivo justru meminta agar pemprov tidak menekan warga pemukiman untuk menaati perda sementara industri yang melanggar perda masih bercokol dan tidak pernah diutik. "Jangan warga saja, pabriknya yang membuang limbah juga disentil dong," ujarnya.
Warga stren kali Jagir, sebagaimana diberitakan, memangkas rumah mereka sendiri. Merenovasi rumah dan menghadapkan ke arah sungai. Bahkan, tiap rumah yang telah direnovasi telah dilengkapi septic tank. Hal itu sesuai dengan perda stren kali yang melarang membuang limbah cair rumah tangga ke sungai serta rumah membelakangi sungai. (eko/cfu)--JAWA POS
teks foto: Tetrikal warga stren kali Surabaya saat berdemo.


0 komentar:
Posting Komentar