Penetapan Perda Stren Kali Diundur
Jawa Pos Selasa, 04 Sept 2007,
SURABAYA - Penetapan Perda Penataan Sempadan Sungai Kali Surabaya dan Kali Wonokromo ditunda untuk kedua kalinya. Penundaan itu disebabkan belum adanya titik temu dalam draf rancangan eksekutif, panitia khusus (pansus) DPRD Jatim, dan para stakeholder. Untuk menyelesaikan perda tersebut, Pansus minta perpanjangan waktu satu bulan lagi, terhitung mulai 3 Agustus 2007.
Pansus melakukan perubahan total terhadap draf raperda penataan sempadan Kali Surabaya dan Wonokromo yang dibuat eksekutif. Sebab, mereka menilai substansi raperda yang disusun tim pemprov lebih mengarah pada konsep relokasi. Substansi itu bertentangan dengan keinginan warga stren dan dewan yang lebih condong penataan dengan konsep renovasi.
Anggota pansus Rivo Henardus mengatakan, substansi raperda yang diusulkan pemprov banyak kelemahan dan tidak berimbang. "Rancangan itu memberikan keleluasaan pemerintah untuk bergerak tanpa kontrol masyarakat. Juga mengesampingkan kenyataan bahwa sempadan sungai kali Surabaya dan Wonokromo itu berpenghuni," katanya usai rapat paripurna Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penataan Sempadan Sungai Kali Surabaya dan Wonokromo kemarin (3/9).
Saat ini, sebenarnya sudah ada kesepakatan penataan antara warga dan Pemprov Jatim. Karena itulah, pansus DPRD Jatim harus membuat revisi yang cukup banyak di dalam draf raperda. Konsep yang mereka gunakan nanti adalah penataan tanpa relokasi, melainkan renovasi. Dalam konsep itu Warga diwajibkan membuat jalan inspeksi dan menata kemiringan bantaran sungai. "Kalau sampai terjadi relokasi, dampak sosial ekonominya yang menimpa masyarakat sangat tinggi," ujarnya,
Salah satu klausul penting yang dimasukkan dalam draf versi pansus adalah renovasi pabrik-pabrik di sepanjang Kali Surabaya dan Wonokromo. Pabrik-pabrik itu dinilai tidak berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan. Seluruh pabrik yang ada di garis sempadan sungai Kali Surabaya dan Wonokromo akan diperlakukan sama seperti pemukim yang ada di sempadan sungai. Mereka akan terkena program penataan.
Sementara itu, perwakilan warga stren kali Wawan Some mengaku sepakat dengan draf raperda versi pansus. "Kami sepakat dengan draf pansus itu.
Tapi, kami masih khawatir dengan pergub (peraturan gubernur, Red). Jangan-jangan nanti tidak sesuai perda," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Rivo mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan pergub penataan sempadan sungai Kali Surabaya dan Wonokromo. "Tidak perlu khawatir adanya bolong di pergub. Ketentuan dalam pergub pasti tidak akan melenceng dari perda," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid berharap pengunduran penetapan perda tersebut adalah untuk yang terakhir kali. Menurutnya, masyarakat telah terlalu lama menunggu disahkannya perda tersbut sebagai payung hukum keberadaan mereka. "Semoga dapat diselesaikan satu bulan ke depan," ujarnya.(cie) Jawa Pos
SURABAYA - Penetapan Perda Penataan Sempadan Sungai Kali Surabaya dan Kali Wonokromo ditunda untuk kedua kalinya. Penundaan itu disebabkan belum adanya titik temu dalam draf rancangan eksekutif, panitia khusus (pansus) DPRD Jatim, dan para stakeholder. Untuk menyelesaikan perda tersebut, Pansus minta perpanjangan waktu satu bulan lagi, terhitung mulai 3 Agustus 2007.
Pansus melakukan perubahan total terhadap draf raperda penataan sempadan Kali Surabaya dan Wonokromo yang dibuat eksekutif. Sebab, mereka menilai substansi raperda yang disusun tim pemprov lebih mengarah pada konsep relokasi. Substansi itu bertentangan dengan keinginan warga stren dan dewan yang lebih condong penataan dengan konsep renovasi.
Anggota pansus Rivo Henardus mengatakan, substansi raperda yang diusulkan pemprov banyak kelemahan dan tidak berimbang. "Rancangan itu memberikan keleluasaan pemerintah untuk bergerak tanpa kontrol masyarakat. Juga mengesampingkan kenyataan bahwa sempadan sungai kali Surabaya dan Wonokromo itu berpenghuni," katanya usai rapat paripurna Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penataan Sempadan Sungai Kali Surabaya dan Wonokromo kemarin (3/9).
Saat ini, sebenarnya sudah ada kesepakatan penataan antara warga dan Pemprov Jatim. Karena itulah, pansus DPRD Jatim harus membuat revisi yang cukup banyak di dalam draf raperda. Konsep yang mereka gunakan nanti adalah penataan tanpa relokasi, melainkan renovasi. Dalam konsep itu Warga diwajibkan membuat jalan inspeksi dan menata kemiringan bantaran sungai. "Kalau sampai terjadi relokasi, dampak sosial ekonominya yang menimpa masyarakat sangat tinggi," ujarnya,
Salah satu klausul penting yang dimasukkan dalam draf versi pansus adalah renovasi pabrik-pabrik di sepanjang Kali Surabaya dan Wonokromo. Pabrik-pabrik itu dinilai tidak berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan. Seluruh pabrik yang ada di garis sempadan sungai Kali Surabaya dan Wonokromo akan diperlakukan sama seperti pemukim yang ada di sempadan sungai. Mereka akan terkena program penataan.
Sementara itu, perwakilan warga stren kali Wawan Some mengaku sepakat dengan draf raperda versi pansus. "Kami sepakat dengan draf pansus itu.
Tapi, kami masih khawatir dengan pergub (peraturan gubernur, Red). Jangan-jangan nanti tidak sesuai perda," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Rivo mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan pergub penataan sempadan sungai Kali Surabaya dan Wonokromo. "Tidak perlu khawatir adanya bolong di pergub. Ketentuan dalam pergub pasti tidak akan melenceng dari perda," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid berharap pengunduran penetapan perda tersebut adalah untuk yang terakhir kali. Menurutnya, masyarakat telah terlalu lama menunggu disahkannya perda tersbut sebagai payung hukum keberadaan mereka. "Semoga dapat diselesaikan satu bulan ke depan," ujarnya.(cie) Jawa Pos
teks foto: Salah satu sudut pandang kawasan stren kali Surabaya.


0 komentar:
Posting Komentar